Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Muslim Wajib Mengetahuinya

Kastolani Marzuki
Muslim menunaikam shalat Jumat di masjid. Huk meninggalkan shalat Jumat tiga kali disebutkan dalam hadits yakni keluar dari Islam dan akan dikunci hatinya. (Foto: Antara)

Namun, jika ada halangan atau udzur syar'i Ulama fikih merinci hukumnya secara berbeda. Bagi yang karena udzur tentu boleh tak Jumatan dan diganti degan shalat Zhuhur seperti karena sakit atau ketakutan.

Demikian penjelasan mengenai hukum meninggalkan shalat Jumat 3 kali yang perlu diketahui Muslim.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat 29 Mei 2026 setelah Idul Adha Singkat Menyentuh Hati

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat 10 April 2026 Pekan Ketiga Bulan Syawal Singkat Menyentuh Hati

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Bulan Syawal 27 Maret 2026 Menyentuh Hati: Merawat Ukhuwah Islamiyah

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Maret 2026: Meraih Kemuliaan Lailatul Qadar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal