Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:02:00 WIB
IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menantang Jokowi menunjukkan ijazah di persidangan (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan pakar hukum mengkritik dimasukkannya tayangan program Rakyat Bersuara di iNews sebagai barang bukti dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada perkara pidana dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.

Ketua IJTI Herik Kurniawan mengatakan, produk jurnalistik berada dalam ruang yang berbeda sehingga tidak semestinya dijadikan alat bukti dalam perkara pidana karena menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Diketahui, tayangan Rakyat Bersuara menjadi salah satu barang bukti digital yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap Dokter Tifa, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Ini mengancam kebebasan pers dan menjadi contoh buruk bagi perlindungan karya jurnalistik di Indonesia. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan akan sangat berbahaya bagi perlindungan kemerdekaan pers," kata Herik saat diwawancarai dalam Program iNews Sore, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, apabila karya jurnalistik dijadikan bukti dalam perkara pidana, dampaknya tidak hanya dirasakan media, tetapi juga masyarakat. Narasumber bisa kehilangan kepercayaan untuk berbicara kepada wartawan karena khawatir keterangannya justru digunakan dalam proses pidana.

"Besok lusa atau kapan-kapan lagi, tidak akan ada lagi narasumber yang mau terbuka kepada masyarakat melalui media atas informasi yang seharusnya mereka berikan kepada publik. Ini sangat berbahaya dalam jangka panjang karena akan merusak demokrasi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut