JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang telah disyariatkan oleh agama. Lalu, bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat hingga 3 kali? Berikut penjelasannya.
Shalat Jumat merupakan shalat yang unik karena shalat ini hanya dilakukan sepekan sekali. Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya dilaksanakan sekali dalam satu pekan.
Allah SWT memilih bagi umat ini (Islam) hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya).
Dalam Al Quran, Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat.
Dalil disyariatkannya shalat Jumat ini termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10.