Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Shalat Jumat telah disyariatkan di dalam Al Quran, hadits dan Ijma. Pendiri Rumah Fiqih, Ahmad Sarwat dalam bukunya Shalat Jumat menjelaskan, para ulama juga bersepakat (Ijma) bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat Jumat, maka dia tidak beriman karena tidak memercayai Al Quran dan hadis.
hadits riwayat Abu Daud, nomor 1052, Tirmidzi, nomor 500 dan Nasai nomor 1.369 dari Abi Al-Ja’d radhiallahu 'anhu (ra).
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”