OJK bahkan memberlakukan denda untuk iklan menyesatkan atau penagihan kasar. Pada tahun 2025, dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diluncurkan November 2024, OJK sudah memblokir 31.398 rekening penipuan dan menyelamatkan Rp 129,1 miliar kerugian pelapor di tahun 2025.
Angka-angka diatas pasti tidak bohong. Tapi masih saja ada fakta pahit yang terdengat. Hal ini menunjukkan bagaimana korban masih bergulat meski OJK sudah bergerak.
Seperti kisah Sarah yang terjerat pinjol demi membayar tagihan orangtuanya pada april 2025 lalu. Kepada salah satu portal berita online nasional, pekerja informal di Jakarta ini menceritakan deritanya berhubungan dengan pinjol.
Sarah meminjam Rp 3 juta dari pinjol ilegal via SMS tawaran yang menjanjikan pencairan uang cepat. Namun, tagihan yang harus dibayar membengkak jadi Rp 8 juta karena denda otomatis dan bunga tersembunyi.
Sarah menerima teror dari debt collector yang menyebarkan data pribadinya ke grup WhatsApp keluarga. Tindakan DC ini membuatnya malu dan stres berat.