Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Yunaldi Libra
Ilustrasi, Kasus jerat pinjol dan kejamnya debt colletor perusahaan leasing menjadi video viral hampir di semua sosial media. (Foto: Istimewa).

Kelemahan selanjutnya, OJK kessulita mengejar fintech ilegal lintas negara. Dari total kerugian publik yang mencapai Rp4,8 triliun pada 2025, sebagian besar pelaku justru beroperasi dari luar negeri. 

Penindakan menjadi sulit dan rumit, karena server yang digunakan berpindah identitas disamarkan, dan pemblokiran hanya bersifat sementara. 

Hingga kuartal pertama 2025 saja, ada 1.123 entitas ilegal yang tercatat. Seorang korban, pengguna X bernama @MichellaAd38560, menulis dengan nada getir “Email debt collector dari Gmail, aplikasinya muncul lagi setelah diblokir.”

Kelemahan keempat adalah besarnya ketergantungan kepada PUJK (Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan) yang tidak selalu kooperatif. 

Pada kasus HZ misalnya. Proses mediasi tersendat karena penagihan dilakukan oleh debt collector eksternal alias mata elang. OJK memang sudah menjatuhkan sanksi, tapi tanpa adanya dana jaminan mandiri, korban harus menunggu lama untuk mendapatkan kembali asetnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

57 tahun lalu

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal