Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Petisi Cancel Sarwendah, Ditandatangani Puluhan Ribu Orang
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru, Pengadilan Belum Pernah Putuskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Sarwendah atau Ruben Onsu

Sabtu, 04 Juli 2026 - 14:49:00 WIB
Fakta Baru, Pengadilan Belum Pernah Putuskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Sarwendah atau Ruben Onsu
Hingga saat ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak jatuh ke Ruben Onsu atau Sarwendah. (Foto: Instagram Sarwendah/Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap fakta baru terkait polemik hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah Tan. Menurutnya, hingga saat ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak jatuh kepada salah satu pihak.

Minola mengatakan, selama ini banyak masyarakat mengira hak asuh anak otomatis berada di tangan Sarwendah setelah perceraian. Padahal, keputusan tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam akta notaris, bukan melalui putusan pengadilan.

"Ini yang harus saya luruskan. Belum ada produk hukum pengadilan yang mengatur tentang hal itu. Jadi belum ada produk pengadilan yang mengatur tentang hak asuh anaknya itu jatuh kepada S, itu nggak ada," kata Minola Sebayang melalui Zoom belum lama ini.

Dia menjelaskan, dalam gugatan perceraian sebelumnya Ruben hanya mengajukan permohonan agar perkawinannya diputus. Persoalan hak asuh anak tidak dimintakan untuk diputus oleh pengadilan karena saat itu kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama.

Namun, menurut Minola, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengatakan Ruben menilai waktu kebersamaan dengan anak-anak yang telah disepakati sebelumnya tidak dipenuhi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut