Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Yunaldi Libra
Ilustrasi, Kasus jerat pinjol dan kejamnya debt colletor perusahaan leasing menjadi video viral hampir di semua sosial media. (Foto: Istimewa).

Hingga akhir 2024 lalu, Data OJK mencatat ribuan pengaduan setiap tahun, dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Tapi, jangan salah, OJK tak tinggal diam. Mereka memblokir ratusan aplikasi ilegal, batasi bunga, dan fasilitasi ganti rugi. 

Namun Pertanyaannya, cukupkah langkah itu untuk korban yang sudah terpuruk? Sepanjang 2024 dan 2025 ini terdapat 16.231 aduan tentang kasus pinjol ilegal. Mayoritas kasus melibatkan kaum perempuan.

OJK: Benteng yang Kokoh Yang Butuh Penguatan

OJK bukanlah lembaga pemerintah yang asal bicara. Sejak tahun 2013, OJK telah mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pinjol dan leasing dengan tangan besi. Hal ini terlihat dari Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023. 

Melalui Surat Edaran tersebut, OJK membatasi total biaya pinjol, bunga, denda, dan biaya lain maksimal 100% dari pokok pinjaman. Kebijakan Ini seperti memasang pagar setinggi dua meter untuk mencegah banjir utang. 

Hasilnya? Pengaduan pinjol ilegal dari 1.222 kasus pada bulan januari 2023, turun signifikan menjadi 275 di bulan Juni tahun yang sama. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

57 tahun lalu

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal