Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Senin, 25 Juli 2022 - 16:48:00 WIB
Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya
(Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

- Total nilai potongan BKP atau JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.

- Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP atau JKP, nominal uang ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.

- Keseluruhan jumlah penggantian, harga jual, uang muka atau termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.

- Pada kolom PPN = 10 persen x Dasar Pengenaan Pajak, ditulis jumlah PPN 10 persen yang terutang.

- Untuk bagian kolom PPnBM  (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut