Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Senin, 25 Juli 2022 - 16:48:00 WIB
Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya
(Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Jenis Faktur Pajak

Ada beberapa jenis tagihan pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat. Beberapa jenis tagihan pajak ini sebenarnya memiliki pengertian yang sama, namun hanya berbeda pengertian dan juga peruntukannnya.

Nah lalu apa saja jenis-jenis pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat?

Faktur Masukan

Tagihan pajak masukan, adalah sebuah faktur pajak yang dikenakan kepada seorang pengusaha yang dengan sadar melakukan pembelian suatu barang atau jasa dari sebuah PKP lainnya.

Faktur Keluaran

Merupakan tagihan pajak yang disematkan pemerintah terhadap pengusaha kena pajak. Dengan rincian, bahwa PKP tersebut terbukti melakukan penjualan suatu jasa maupun barang yang tergolong ke dalam rincian barang mewah.

Faktur Pengganti

Senada dengan namanya, bahwa faktur yang satu ini merupakan sebuah tagihan pajak baru dari sebuah tagihan pajak sebelumnya. Atau dengan katai lain merupakan sebuah tagihan pajak pembaruan yang dibuat akibat kesalahan isian form. Sehingga untuk keakuratan data harus dilakukan sebuah pembenaran informasi agar sesuai dengan realita yang ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut