Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya
Faktur Gabungan
Tagihan pajak gabungan dibuat oleh seorang PKP, dan di dalamnya termasuk merupakan seluruh bentuk penyerahan dari seorang kena pajak dengan subjek barang atau jasa pajak dalam bulan kalender yang sama. Jadi, tagihan pajak dibayar di muka untuk satu bulan, tetapi hanya untuk hal yang sama.
Faktur Cacat
Faktur ini merupakan sebuah tagihan pajak tidak diisi dengan tanda tangan yang benar, kelengkapan yang kurang, dan terdapat kesalahan pengisian didalamnya. Dan, jika terdapat kesalahan saat input sebuah nomor seri maupun kode dari tagihan pajak maka dengan sah tagihan tersebut akan dianggap cacat. Tagihan pajak cacat dapat dikoreksi dengan menciptakan tagihan pajak pengganti.
Faktur Digunggung
Faktur pajak tidak diisi dengan identitas pembeli, nama penjual, dan tanda tangan. Digunggung faktur hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang termasuk dalam kategori PKP.
Faktur Batal
Untuk pengertian faktur atau tagihan pajak yang satu ini merupakan sebuah tagihan pajak yang batal akibat adanya pembatalan transaksi. Ini juga berlaku jika si kena pajak terdapat informasi yang salah, entah dalam pengisian data diri maupun NPWP.
Faktur Sederhana
Tagihan pajak yang satu ini merupakan faktur yang dikeluarkan oleh PKP saat akan melakukan penyerahan JKP atau BKP kepada pembeli dengan identitas yang kurang lengkap. Bentuk dari faktur ini berupa sobekan kertas layaknya karcis.