Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Senin, 25 Juli 2022 - 16:48:00 WIB
Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya
(Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Faktur Gabungan

Tagihan pajak gabungan dibuat oleh seorang PKP, dan di dalamnya termasuk merupakan seluruh bentuk penyerahan dari seorang kena pajak dengan subjek barang atau jasa pajak dalam bulan kalender yang sama. Jadi, tagihan pajak dibayar di muka untuk satu bulan, tetapi hanya untuk hal yang sama.

Faktur Cacat

Faktur ini merupakan sebuah tagihan pajak tidak diisi dengan tanda tangan yang benar, kelengkapan yang kurang, dan terdapat kesalahan pengisian didalamnya. Dan, jika terdapat kesalahan saat input sebuah nomor seri maupun kode dari tagihan pajak maka dengan sah tagihan tersebut akan dianggap cacat. Tagihan pajak cacat dapat dikoreksi dengan menciptakan tagihan pajak pengganti.

Faktur Digunggung

Faktur pajak tidak diisi dengan identitas pembeli, nama penjual, dan tanda tangan. Digunggung faktur hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang termasuk dalam kategori PKP.

Faktur Batal

Untuk pengertian faktur atau tagihan pajak yang satu ini merupakan sebuah tagihan pajak yang batal akibat adanya pembatalan transaksi. Ini juga berlaku jika si kena pajak terdapat informasi yang salah, entah dalam pengisian data diri maupun NPWP.

Faktur Sederhana

Tagihan pajak yang satu ini merupakan faktur yang dikeluarkan oleh PKP saat akan melakukan penyerahan JKP atau BKP kepada pembeli dengan identitas yang kurang lengkap. Bentuk dari faktur ini berupa sobekan kertas layaknya karcis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut