Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Senin, 25 Juli 2022 - 16:48:00 WIB
Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya
(Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

PPN diperlukan untuk membayar tagihan pajak yang disebut faktur.

Faktur Pajak atau yang acap kali disebut sebagai tagihan pajak merupakan suatu bentuk resmi dari pemotongan pajak yang dikenakan kepada para pengusaha kena pajak (PKP), yang melakukan sebuah pengiriman barang kena pajak (BKP) atau juga menyediakan jasa kena pajak (JKP).

Contohnya, PKP perusahaan Anda dan kemudian menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus mempublikasikan ‘tagihan pajak’ sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah mengumpulkan pajak dari orang-orang yang memiliki produk dibeli atau dikenakan pajak layanan.

PKP adalah bisnis atau perusahaan atau pengusaha yang menyediakan barang dikenakan pajak dan nilai kena pajak JKP. Untuk menjadi PKP, itu juga harus dikonfirmasi oleh persyaratan tertentu DJP yang harus dipenuhi.

Masyarakat tentunya juga harus paham mengenai barang atau jasa yang dikenakan pajak dan harga penjualan meningkat, sehingga harga adalah biaya ditambah pajak tertentu. Semua produk dan jasa yang menerapkan barang kena pajak dan pajak JKP juga diatur kriterianya oleh pemerintah.

Bagi masyarakat dapat melihat Pasal 4 UU PPN mengenai rincian tentang apa yang terjadi dan tidak termasuk aset dibebani dan JKP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut