Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kecoh Polisi, Pasutri di Gunungkidul Simpan Sabu Dalam Buah Pisang

Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:52:00 WIB
Kecoh Polisi, Pasutri di Gunungkidul Simpan Sabu Dalam Buah Pisang
Ilustrasi sabu. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)
Advertisement . Scroll to see content

“Langsung kami gelandang ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya merupakan pasangan suami isteri dan hasil tes urin terbukti positif narkoba,” katanya.

Menurut Dwi, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk SK dijerat Pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1a Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan NS diancam Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 a. Keduannya pun terancam menjalani hukuman di penjara paling sedikit empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Setelah mengamankan dua tersangka, jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul terus mengembangkan kasus ini. Hasil dari pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan barang haram ini dari pemasok yang berasal dari Kota Solo.

Berdasarkan pengakuan ini, polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap MF di pinggir jalan di depan sebuah toko mebel di kawasan Kota Solo, selang beberapa jam setelah pengungkapan di hotel di kawasan Semanu.

Selain mengamankan klip plastic kecil berisi sabu seberat 0,2 gram, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan satu unit smartphone warna hitam. Atas perbuatannya ini, MF terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Untuk tersangka kita jerat sama seperti tersangka SK,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Pasutri di Gunungkidul Simpan Sabu di Dalam Buah Pisang"

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut