Kecoh Polisi, Pasutri di Gunungkidul Simpan Sabu Dalam Buah Pisang
WONOSARI, iNews.id - Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kapanewon Semanu yang melibatkan pasangan suami isteri. Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena sabu disimpan di dalam buah pisang.
Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula atas laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Semanu pada akhir Juli lalu.
Hasilnya, ada indikasi penyalahgunaan narkotika sehingga polisi melakukan penggrebekan ke lokasi tersebut hingga mengamankan NS, perempuan berusia 28 tahun asal Kapanewon Ponjong dan SK, laki-laki berusia 25 tahun asal Kota Solo. Awalnya petugas kesulitan mendapatkan barang bukti, namun setelah melakukan pemeriksaan secara seksama ditemukan sisa paket sabu kecil yang disimpan dalam buah pisang.
“Paket ini diakui milik NS,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan, saat interogasi di dalam kamar ini, SK juga kedapatan memiliki paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipe alat hisap, sedotan dan dua smartphone milik tersangka.