Ahli Waris PB X Versi Suwarsi Datangi PN Wates Tanyakan Pencairan PAG
Juru bicara PN Wates Edy Sameaputty mengatakan dana kompensasi proyek pembangunan bandara untuk tanah Pakualaman Ground di Desa Glagah, Desa Palihan, Desa Sindutan dan Desa Jangkaran di Kecamatan Temon, Kulonprogo sudah dicairkan. Dana itu dicairkan oleh pihak Kadipaten Puro Pakualaman. Hanya, Edy tidak bersedia merinci, kapan dana itu dicairkan, dan oleh siapa termasuk besarannya.
Mereka hanya mendasarkan jika pencairan itu dilakukan atas dasar Perma 3/2016 bisa dicairkan setelah berkekuatan hukum tetap. Saat pencairan tim dari Pakualaman juga sudah mendapatkan surat pengantar dari Tim Pengadaan Tanah bandara dalam hal ini dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Tanah yang dipakai bandara yang dikenal dengan tanah Pakualama Ground ini belakangan menjadi polemik setelah proses pembayaran ganti rugi oleh PT Angkasa Pura. Ahli waris PB X dari Suwarsi cs mengajukan gugatan di PN Wates. Dalam prosesnya, gugatan ini diintervensioleh Ahli waris PB X versi Tjakaningkrat. Namun hakim di PN Wates tidak mengabulkan dan dalam putusan sela obyek sengketa di luar ranah PN Wates.
Kubu Suwarsi cs akhirnya mengajukan gugatan di PN Kota Yogyakarta, yang diikuti dengan gugatan balik (rekovensi) dari pihak Pakualaman. Dalam vonisnya hakim menolak gugatan dari PB X versi Suwarsih dan juga gugatan Rekovensi. Hingga akhirnya Suwarsi Cs mengajukan banding.
Editor: Kastolani Marzuki