Kisruh Dana Kompensasi PAG, Wagub DIY Dilaporkan Suwarsi Cs ke KPK
YOGYAKARTA, iNews.id – Pencairan dana kompensasi lahan Pakualaman atau Pakualam Ground (PAG) yang terdampak proyek bandara baru Yogyakarta (NYIA) berbuntut panjang.
Kedua kubu yang mengklaim sebagai ahli waris yang sah atas tanah PAG saling melaporkan. Kali ini, giliran kubu Suwarsi Cs yang mengklaim sebagai ahli waris lahan PAG melaporkan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam (PA) X ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini merupakan buntut dari pencairan dana ganti rugi tanah bandara Kulonprogo senilai Rp701 miliar. Dana yang semula dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates dicairkan secara diam-diam dan diduga diterima PA X.
“Pencairan itu seharusnya belum bisa dilakukan karena masih ada perkara di PN terkait kasus ini yang belum selesai. Kami akan laporkan hal ini ke KPK,” kata Muh Iqbal, penasihat hukum Suwarsi Cs, Kamis (30/8/2019) di Yogyakarta, Kamis (30/8/2018).
Iqbal menjelaskan, dana ganti rugi itu dicairkan pada 5 Juli 2018 lalu. Padahal, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi di PN dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dana itu baru bisa dicairkan jika perkara terkait kasus itu sudah ada putusan inkrah. “Padahal masih ada kasus di PN Wates dan perkara di PN Yogya,” ujar Ikbal.