PN Wates Sebut KGPAA Pakualam X yang Mencairkan Dana Kompensasi PAG
KULONPROGO, iNews.id – Teka-teki siapa pihak yang mengambil dana kompenasi tanah Pakualam Ground (PAG) yang terkena proyek bandara baru Yogyakarta (NYIA) menemui titik terang.
Pengadilan negeri (PN) Wates, Kulonprogo menyebut dana kompensasi itu diambil langsung Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga Adipati Puro Pakualaman, KGPAA Pakualam X. Dana senilai Rp701,512 miliar itu sudah dicairkan pada 5 Juni 2018 lalu.
“Seingat saya, beliau langsung yang kesini,” ujar Edy Sameaputty, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, saat menemui ahli waris dari Pakubuwono X yang di dampingi penasihat hukumnya, di kantornya Senin (20/8/2018).
Menurutnya, pada 5 Juni 2018 lalu, Pakualam datang ke kantor PN Wates bersama sejumlah saksi. Hanya siapa saja saksinya, Edy tidak merinci. Pakualam datang dan menyerahkan surat pengantar dari Panitia Pengadaan Tanah dalam hal ini Kanwil BPN.
Sesuai dengan Perma 3 Tahun 2016 khususnya Pasal 32, dana itu bisa dicairkan. Di mana dalam perkara atas tanah Pakualam Ground yang dikonsinyasi dengan nomor perkara 195 tahun 2016 pdtg PnWt dan Nomor 197 pdtg PnWt sudah berkekuatan tetap.