Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Pencairan Tanah PAG, Fraksi PAN DIY Sebut Rentan Rugikan Negara
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Waris PB X Versi Suwarsi Datangi PN Wates Tanyakan Pencairan PAG

Senin, 20 Agustus 2018 - 18:12:00 WIB
Ahli Waris PB X Versi Suwarsi Datangi PN Wates Tanyakan Pencairan PAG
Ahli waris Pakubuwono X versi Suwarsi Cs saat mendatangi PN Wates, Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Kabar pencairan dana kompensasi untuk lahan Pakualam Ground (PAG) yang tedampak proyek bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA) membuat pihak ahli waris Pakubuwono X versi Suwarsi kaget. Mereka pun mendatangi Pengadilan Negeri Wates untuk meminta kepastian pencairan dana tersebut.

“Kita sebagai penggugat mau menanyakan masalah pencairan itu (Kompensasi tanah PAG),” ujar Bambang Hadi Supriyanto, kuasa hukum dari ahli waris Pakubuwono X versi Suwarsih di PN Wates, Senin (20/8/2018) didampingi beberapa orang ahli waris dari Suwarsi Cs.

Menurutnya, sebagai penggugat atas tanah Pakualaman Ground (PAG) yang menjadi lokasi bandara NYIA, mereka sangat berkepentingan dalam hal ini. Karena itu, mereka datang untuk meminta penjelasan, kapan dana konpensasi itu dicairkan, apa dasarnya, dan siapa yang mencairkan. “Selama ini kita dengar dicairkan dari media, makanya kita ingin tahu langsung kapan dicairkan siapa dna apa dasar hukumnya,” tandasnya.

Bambang juga mengaku tidak habis pikir atas keberanian Pengadilan Negeri Wates mencairkan dana kompensasi tersebut. Sebab perkara atas tanah PAG masih dalam sengketa hukum. Pasca-divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, pada 23 Juli 2018 lalu, mereka mengajukan banding. Memori banding atas putusan itu pun sudah disampaikan pada 10 Agustus 2018 lalu. “Kita masih banding, lha ini kok cair,” ujarnya. 

Semestinya, kata Bambang, sesuai dengan Perma 3 tahun 2016, ketika objek yang masih dalam sengketa hukum dan belum berkekuatan tetap tidak bisa dicairkan. Sebab kliennya mengajukan banding atas putusan PN Kota Yogyakarta dalam perkara yang sama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut