Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Mengaku Tak Tahan Disakiti
Terdakwa mengatakan, sebelum membunuh suaminya, Jefry dan Reza terlebih dahulu membeli seragam berupa satu stel jaket, satu stel sepatu, satu stel sarung tangan, dan perlengkapan lainnya.
Menurutnya, saat membunuh hakim tersebut, tidak boleh menggunakan pakaian biasa, tapi harus menggunakan seragam khusus.
Seluruh dana untuk membeli perlengkapan itu diberikan oleh terdakwa kepada Fefry dan Reza.
Sidang lanjutan tersebut dengan Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan, dengan menghadirkan secara langsung ketiga terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.