Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Mengaku Tak Tahan Disakiti
MEDAN, iNews.id - Terdakwa utama kasus pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum (41) mengakui dirinya membunuh suaminya karena tidak tahan terus disakiti perasaan maupun fisiknya. Terdakwa juga mengaku sering diperlakukan kasar.
"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/5/2020).
Terdakwa menyebutkan, Jamaluddin juga telah mengkhianatinya, dan memiliki wanita lain.
Hal itu membuat terdakwa semakin benci dan menaruh dendam terhadap korban yang yang tidak lagi menyayangi dirinya.
"Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.