Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2024 - 14:30:00 WIB
Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa mantan baby sitter anak selebgram Aghnia Punjabi saat disidangkan di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Indah Permata Sari, mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi. Dia terbukti bersalah menganiaya anak selebgram tersebut.

Ketua Majelis Hakim Safrudin dalam putusannya menyatakan, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar pasal perlindungan anak sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyebabkan luka berat ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak," ujar Safrudin saat proses persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Malang, Rabu (7/8/2024).

Dalam peristiwa tersebut, terdakwa menganiaya dengan cara dipukul, dicubit, dijewer hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gejala trauma psikis berat. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisis dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.

"Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 Mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut