Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Indriana Dewi, Pasangan Kekasih Eks Caleg Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:23:00 WIB
Pembunuhan Indriana Dewi, Pasangan Kekasih Eks Caleg Divonis Penjara Seumur Hidup
Sidang pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri dengan menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri, Kamis (10/10/2024). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, ketiga terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa dua di antaranya merupakan pasangan kekasih Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah. Devara Putri merupakan eks calon legislatif (caleg) DPR RI. Kemudian terdakwa ketiga yakni teman mereka Mohammad Reza, eksekutor pembunuhan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa dibacakan Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Eman Sulaeman, Kamis (10/10/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut