Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

Rabu, 15 April 2026 - 18:50:00 WIB
Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi
Tiga terdakwa kasus pengusiran paksa Nenek Elina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Tiga terdakwakasus pengusiran paksa terahdap Nenek Elina Widjajanti (80) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026). Ketiga terdakwa yakni, Samuel Ardi Kristanto, Sugeng Yulianto dan Mohammad Yasin.

Ketiganya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama, baik terhadap orang maupun barang, dalam insiden pengosongan lahan setahun silam. 

Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa secara terang-terangan di muka umum dan dengan tenaga bersama telah melakukan tindakan kekerasan.

"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum," kata JPU.

Kasus ini merupakan buntut dari peristiwa pada Agustus 2025 lalu, di mana sebuah rekaman video memperlihatkan Nenek Elina didatangi sekelompok orang dan dipaksa keluar dari kediamannya. Tak lama setelah pengusiran tersebut, rumah sang nenek dibongkar hingga rata dengan tanah.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Janggal

Menanggapi dakwaan jaksa, pihak kuasa hukum salah satu terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan keberatan. Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam materi dakwaan yang disusun oleh tim JPU.

Pihak terdakwa pun berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut