Proses Hukum Istri Bupati Pakpak Bharat Sudah Dihentikan Pekan Lalu
Mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggunaan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu untuk mengamankan perkara sang istri, Tatan mengatakan pihaknya tidak menanggapi hal itu.
“Kami enggak menanggapi hal itu. Yang pasti kasus yang kami tangani kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak Inspektorat dan kasusnya sudah dihentikan,” ujar Tatan.
Diketahui, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu dini hari (18/11/2018) karena diduga menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp550 juta. Uang suap tersebut diduga juga mengalir ke istrinya.
“Itu masih didalami. Ada informasi seperti itu. Penegak hukumnya juga siapa, kami perlu dalami,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Editor: Maria Christina