Proses Hukum Istri Bupati Pakpak Bharat Sudah Dihentikan Pekan Lalu
MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku pernah menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak BharatRemigo Yolando Berutu. Namun, proses hukum kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polda Sumut sepekan lalu.
Proses penghentian proses hukum Bupati Pakpak Bharat ini dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi oleh iNews.id. Sebelumnya Made Tirta sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut terkait kasus dugaa korupsi dana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018.
“Namun demikian, kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polda Sumatera Utara pada Minggu lalu,” ujar Tatan, Selasa (20/11/2018).
Menurut Tatan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah Polda Sumut melakukan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sumut beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumut, kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan. “Dari hasil klarifikasi, maka penyelidikan kasus tersebut dihentikan,” katanya.
Tatan menjelaskan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Namun, dalam perjalanannya, kasus dilimpahkan ke Polda Sumut pada awal tahun 2018. ”Kasus itu masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan,” ujarnya.