Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun
MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dugaan kejahatan siber bermodus manipulasi foto menggunakan kecerdasan buatan atau AI. Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah diduga mengubah foto korban menjadi konten pornografi, menyebarkannya melalui akun Instagram palsu, lalu meminta uang dengan dalih dapat menghapus konten tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan pada 8 Juli 2026. Polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa secara forensik digital hingga mengidentifikasi TH sebagai terduga pelaku.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, penyalahgunaan AI dalam perkara ini telah menyerang kehormatan dan privasi korban di ruang digital.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," ujar Kombes Bayu dikutip iNews Medan, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, TH diduga terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram pribadi. Foto-foto tersebut kemudian dimasukkan ke aplikasi berbasis AI dan direkayasa menjadi visual korban seolah-olah tanpa busana.