Polisi Tangkap 3 Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai
Saat diperiksa, kedua mengaku barang tersebut didapatkan dari rekan mereka yang bernama Zulkarnaen. Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Zulkarnaen di Jalan M Abbas.
"Kemudian anggota menginterogasi Zulkarnaen alias Korak dan dilakukan pengembangan. Alhasil petugas menangkap Amrin Siregar alias Tumbin di rumahnya di Jalan Sei Sampean," ucapnya.
Untuk proses pengembangan, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Selain ketiganya, petugas juga menyita barang bukti 30 pil ekstasi dalam satu bungkus plastik transparan. Dua unit hp merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Editor: Stepanus Purba_block