Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai

Senin, 15 Juni 2020 - 11:14:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Senin (15/6/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis ekstasi. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga pengedar dan barang bukti 30 butir pil ekstasi.

Informasi yang dihimpun, identitas ketiga pelaku yang diamankan yakni Zulham Efendi alias Zul Kentut (38) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kemudian Zulkarnaen alias Korak (40) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Amrin Siregar alias Tumbin (50) warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Tualang Rasi, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Informasi tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan penyelidikan pada Sabtu (13/6/2020).

Saat melihat tersangka yakni Zulham Efendi berada di Kelurahan Gading. Petugas kemudian menangkapnya.

"Anggota kami kemudian menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan. Ditemukan dari dalam laci sepeda motor barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul," kata Putu Yudha, Senin (15/6/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut