Polisi Tangkap 3 Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai
TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis ekstasi. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga pengedar dan barang bukti 30 butir pil ekstasi.
Informasi yang dihimpun, identitas ketiga pelaku yang diamankan yakni Zulham Efendi alias Zul Kentut (38) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kemudian Zulkarnaen alias Korak (40) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Amrin Siregar alias Tumbin (50) warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Tualang Rasi, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Informasi tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan penyelidikan pada Sabtu (13/6/2020).
Saat melihat tersangka yakni Zulham Efendi berada di Kelurahan Gading. Petugas kemudian menangkapnya.
"Anggota kami kemudian menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan. Ditemukan dari dalam laci sepeda motor barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul," kata Putu Yudha, Senin (15/6/2020).