Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:49:00 WIB
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Editor: Donald Karouw