Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan terungkap, negara mengalami kerugian sebesar Rp332,2 juta akibat penyalahgunaan anggaran BBM solar subsidi tersebut.
Jaksa menyebut Irfan dan Khairul masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp161,1 juta. Sementara Ita Ratna Dewi diwajibkan mengganti Rp10 juta dan disebut telah melunasi seluruh kewajibannya.
Sedangkan Irfan dan Khairul baru mengembalikan masing-masing Rp50 juta, sehingga masih memiliki kewajiban membayar Rp111,1 juta per orang.
Jaksa juga menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, keduanya terancam pidana tambahan berupa enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan anggaran BBM subsidi yang seharusnya dipakai untuk operasional pelayanan masyarakat.