Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional pengangkut sampah dan mobil patroli tahun anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).
Selain Irfan, dua terdakwa lain yang turut dituntut yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis serta mantan tenaga honorer kantor camat, Ita Ratna Dewi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim dikutip dari iNews Medan, Selasa (26/5/2026).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Dalam persidangan terungkap, negara mengalami kerugian sebesar Rp332,2 juta akibat penyalahgunaan anggaran BBM solar subsidi tersebut.
Jaksa menyebut Irfan dan Khairul masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp161,1 juta. Sementara Ita Ratna Dewi diwajibkan mengganti Rp10 juta dan disebut telah melunasi seluruh kewajibannya.
Sedangkan Irfan dan Khairul baru mengembalikan masing-masing Rp50 juta, sehingga masih memiliki kewajiban membayar Rp111,1 juta per orang.
Jaksa juga menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, keduanya terancam pidana tambahan berupa enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan anggaran BBM subsidi yang seharusnya dipakai untuk operasional pelayanan masyarakat.
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Editor: Donald Karouw