KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:23:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dua orang ASN Kemenhub tersebut di antaranya Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
Meski begitu, belum diketahui materi apa yang digali dari keterangan keduanya.