Keterangan Ahli Forensik soal Penyebab Kematian Hakim Jamaluddin di Persidangan
MEDAN, iNews.id – Sidang pembunuhanHakim Jamaluddin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020). Agenda persidangan yakni pemeriksaan ketiga terdakwa serta mendengarkan keterangan saksi ahli seorang dokter forensik yang mengautopsi jenazah korban.
Tidak seperti persidangan sebelumnya yang digelar secara virtual lewat teleconference, kali ini berjalan dengan tatap muka. Ketiga terdakwa masing-masing Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban serta kedua eksekutor M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M Reza Fahlevi (28) dihadirkan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Kemunculan ketiganya sempat mengejutkan awak media lantaran mereka memakai setelan baju hazmat putih, sarung tangan dan masker. Bahkan sempat mengenakan pelindung wajah.
Sementara hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum hanya mengenakan masker. Begitu pula dengan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada perkara persidangan tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik, diminta keterangan dokter ahli forensikRS Bhayangkara Medan dr Mistar Ritonga. Penjelasannya di depan majelis hakim, Mistar menyebut Jamaluddin meninggal dunia akibat kekurangan oksigen di paru-paru. Selain itu, terdapat luka lebam di bagian wajah dan leher.