Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup
MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik serta Agung Pradana, ayah dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025). Ketua Majelis Hakim Zulfikar menyatakan hukuman seumur hidup dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Zulfikar saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Medan, Rabu (17/12/2025).
Majelis hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Meski demikian, hakim menilai pidana penjara seumur hidup sudah sepadan dengan tingkat kesalahan para terdakwa. Perencanaan pembunuhan yang matang menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim.