Keterangan Ahli Forensik soal Penyebab Kematian Hakim Jamaluddin di Persidangan
“Korban meninggal lemas karena kekurangan oksigen. Udara terhambat masuk ke saluran pernapasan luar, yakni dari hidung dan mulutnya,” ujar Dokter Mistar dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Mistar juga mengungkapkan jika korban meninggal dunia kurang dari 6 jam sebelum dia terakhir kali makan. Kesimpulan itu didapat dari makanan yang tersisa di lambung korban.
"Kami masih menemukan sisa makanan di lambung korban. Secara teori kedokteran forensik, artinya dia meninggal dunia kurang dari 6 jam sebelum makan terakhir," katanya.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim Jamaluddin.
Pembunuhan ini bermula dari masalah rumah tangga antara korban dan terdakwa Zuraida Hanum. Zuraida kemudian menghubungi Jefri untuk membantunya menghabisi nyawa suaminya. Jefri kemudian mengajak Reza untuk ikut membantu.
Pembunuhan itu terjadi rumah Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis (28/11/2019). Usai dibunuh, jasad korban dibuang ke areal perkebunan sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Warga setempat menemukan mayat korban di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD miliknya.
Editor: Donald Karouw