Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tangkap 3 WN Pakistan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan penyelundupan WNA asing asal Pakistan untuk masuk ke Australia secara ilegal. Ketiga pelaku di antaranya SA, MS, dan MWK.
"Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Hendarsam mengungkap perkara ini bermula saat empat warga Pakistan berinisial SK, AS, MS dan SUR ditangkap di penginapan wilayah Dobo, Maluku oleh aparat Polres Aru pada September 2025 silam. Mereka belakangan diketahui hanya memiliki izin kunjungan selama berada di wilayah Indonesia.