Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Mereka diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2. Meski jenis izin tinggal berbeda-beda, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Tindakan itu berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian. Termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangan.
"Indonesia terbuka terhadap kunjungan dan kegiatan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi negara. Namun, setiap aktivitas harus dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki. Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy," ujar Uray dikutip dari iNews Medan, Kamis (11/6/2026).