Fantastis, BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu 92 Kg dan 62.000 Butir Pil Ekstasi
Jumat, 11 Juni 2021 - 08:11:00 WIB
Atrial mengatakan, kasus lainnya dua orang tersangka yakni HED (34) dan KHR (32) warga Asahan. Dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti 90 kg sabu dan 62.000 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam enam karung.
Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kapal masuk ke perairan Tanjungbalai Asahan dan digeledah personel Lanal Tanjungbalai.
Selanjutnya tersangka ESH (46) warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diamankan berang bukti 83 gram sabu yang diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Editor: Donald Karouw