Fantastis, BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu 92 Kg dan 62.000 Butir Pil Ekstasi
MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dengan jumlah fantastis. Total sabu seberat 92 kg serta 62.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dari hasil tangkapan.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial di Medan mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas tiga kasus dengan enam orang tersangka.
Dia menyebutkan, barang bukti 2 kg sabu diamankan dari dua tersangka, yakni ARS (44) warga Medan Tuntungan dan RSW (26) warga Kota Tanjungbalai.
Mereka membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Namun ketika sampai di Tebingtinggi diamankan petugas BNN Provinsi Sumut.
"Kemudian dikembangkan dan menangkap satu orang tersangka lainnya ADN (36) warga Kabupaten Asahan," ujarnya, Kamis (10/6/2021).