Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Bos Judi Online Apin BK Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 05 Juli 2023 - 17:53:00 WIB
Bos Judi Online Apin BK Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Bos judi online Apin BK alias Jhonny yang menjadi terdakwa perjudian dan TPPU. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dahlan mengatakan, Apin BK juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar dengan mata uang asing, mengubah bentuk dan membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil perjudian

Apin BK semula menyediakan tempat operasional judi online di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center, Medan pada November 2021. Pada Januari 2022, Apin membeli empat unit ruko tiga lantai yang berdempetan di Kompleks Cemara Asri, Deliserdang di pinggiran Kota Medan.

Lantai dua dan lantai tiga ruko itu dibuat menjadi 20 ruangan operasional sejumlah situs web judi online. Dia menyamarkan markas judi online itu dengan menjadikan lantai satu sebagai rumah makan dengan nama Warung Warna Warni.

Di lantai dua dan tiga, Apin menyediakan komputer, jaringan internet dengan kamera pengawas di setiap ruangan. Dari penggunaan 20 ruangan yang disediakannya, Apin mendapat Rp20 juta sampai Rp75 juta per ruangan per bulan dari pemilik situs web, tergantung besar ruangan dan fasilitas yang digunakan.

Selain menyediakan tempat, Apin juga menyediakan server judi online miliknya yakni zoom engine, infinity dan judi plaza. Server itu berisi permainan judi, seperti slot, kasino dan spot. Apin mendapat 20 persen dari setiap kekalahan pemain di server-nya. Uang hasil judi online itu dikumpulkan oleh Didi yang masih buron. Selama tujuh bulan beroperasi di Cemara Asri, Didi mengumpulkan uang Rp840 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut