Bos Judi Online Apin BK Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa bos judi onlineApin BK alias Jhonny. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU menyatakan banding karena tidak sepakat dengan keputusan hakim, di mana sebelumnya JPU meminta agar Apin BK dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Pengajuan banding atas putusan hakim itu sudah dilakukan pada Senin (3/7/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.
"Iya benar, kami sudah ajukan banding atas putusan tersebut," ujar Yos, Rabu (5/7/2023).
Diketahui, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Dahlan Tarigan menyatakan Joni alias Apin BK terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki bermuatan perjudian.