Baru Beli Sabu dari Bandar Narkoba, 2 Pemuda Ditangkap di Delitua
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:53:00 WIB
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Kedua mengaku baru membeli sabu tersebut dari seorang bandar untuk dikonsumsi.
"Mereka beli dari seorang bandar seharga Rp50.000," ucapnya.
Petugas kemudian mengamankan keduanya ke Polsek Delitua untuk proses pengembangan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara itu bandar sabu yang sudah kita kantongi identitasnya dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block