Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
PALI, iNews.id - Wakil BupatiPenukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) Iwan Tuaji, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Penahan terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
"Untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026," ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, dikutip dari iNews Palembang, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, tersangka Iwan Tuaji ditangkap di PALI, sedangkan AK ditangkap di Palembang. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi.