KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Termasuk di antaranya puluhan forwarder atau perusahaan pengiriman barang impor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah petinggi-petinggi forwarder.
"Jadi sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," ucap Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Asep menambahkan, praktik culas terkait kegiatan impor ini tidak hanya terjadi di Jakarta. KPK pun tengah menelusuri hal tersebut.
"Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang kalau tidak salah ya, beberapa waktu yang lalu. Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan Cukainya gitu ya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," tuturnya.