Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Usut Kasus Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel: Atensi Presiden agar Diungkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:50:00 WIB
Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun
Kejati Kaltim menahan tujuh tersangka kasus pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SAMARINDA, iNews.idKejaksaan TinggiKalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Nilai kerugian negara dalam megaproyek ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp6,8 triliun.

Pemandangan mencolok terlihat saat Kejati Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Tumpukan uang tunai senilai Rp688 miliar tampak memenuhi meja di hadapan awak media.

Tujuh orang yang ditahan terdiri atas empat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kutai Kartanegara dan tiga orang dari pihak swasta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan lahan milik Kementerian Transmigrasi yang digunakan secara ilegal untuk kegiatan pertambangan batubara di Kukar pada periode 2007 hingga 2012. 

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6,85 triliun,” katanya, Rabu (8/7/2026).

Sita Aset dan Uang Titipan Rp688 Miliar

Gusti Hamdani menjelaskan, penyidik terus bergerak melakukan tracing aset milik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.

"Hingga saat ini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebagai uang titipan dengan total sekitar Rp688 miliar. Selain itu, sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara ini juga telah disita," ujar Gusti Hamdani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut