Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Diduga Terima Suap: Saya Ikut Perintah Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

Rabu, 03 Juni 2026 - 22:00:00 WIB
Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000," ucapnya.

Dia merinci, uang sebesar Rp437 juta diserahkan secara tunai kepada AK di rumah H di Palembang. Sementara Rp435,5 juta ditransfer ke rekening atas nama J yang merupakan ajudan Iwan Tuaji.

"Transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni, sebesar Rp261.000.000 dan Rp174.500.000 pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024," ucapnya.

Dalam perkembangannya, sebagian dana senilai Rp436,25 juta telah dikembalikan kepada pihak pemberi dan kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Dia menyampaikan, hasil penyidikan, tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.

"Sedangkan tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain," katanya.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12E, Pasal 11, dan Pasal 5 tindak pidana korupsi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut