Jual Senpi Rakitan, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap mantan narapidana yang menjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku diketahui bernama Adi Candra (38).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Suryadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Sukamaju, Sukarami, Palembang, Sumsel. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung melakukan melakukan penggerebekan di parkiran salah satu hotel di kawasan Sukarami," kata Suryadi, Senin (20/7/2020).
Suryadi menambahkan, sempat diwarnai letusan tembakan peringatan saat penggerebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawan. Usai ditangkap, dia langsung digeledah di belakang mobil.
"Kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang disembunyikan di pinggang pelaku serta tiga peluru aktif kaliber 38," kata dia.