Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur
Advertisement . Scroll to see content

Jual Senpi Rakitan, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Senin, 20 Juli 2020 - 11:38:00 WIB
Jual Senpi Rakitan, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Adi Candra, bekas napi kasus narkoba jual senpi rakitan di Palembang (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, senpi rakitan itu rencananya akan dijual dengan Rp3 juta. Beruntung, polisi sudah menangkap pelaku sebelum menjualnya.

"Diduga, senpi ini pernah dipakai untuk melakukan tindak kejahatan," kata dia.

Sementara itu, Adi yang merupakan mantan napi kasus narkoba ini berkilah jika senjata api rakitan itu milik temannya dan minta untuk dijualkan

"Dari hasil penjualan itu akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut