Jual Senpi Rakitan, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Senin, 20 Juli 2020 - 11:38:00 WIB

Dari hasil pemeriksaan, senpi rakitan itu rencananya akan dijual dengan Rp3 juta. Beruntung, polisi sudah menangkap pelaku sebelum menjualnya.
"Diduga, senpi ini pernah dipakai untuk melakukan tindak kejahatan," kata dia.
Sementara itu, Adi yang merupakan mantan napi kasus narkoba ini berkilah jika senjata api rakitan itu milik temannya dan minta untuk dijualkan
"Dari hasil penjualan itu akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto