Sedot Anggaran hingga Rp33 Miliar, Wabup Gorontalo Utara Sebut Dugaan Kesalahan Prosedur Pembayaran TKD
"Saya melihat dokumen dasar pembayaran TKD dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur dua hal yaitu aksi dan hasil. Aksi yaitu soal kehadiran dan aktivitas. Sedangkan hasil adalah menyangkut inovasi dan kreativitas serta lainnya," kata Thariq.
Ternyata, pembayaran TKD yang dilakukan selama ini hanya berdasarkan aksi atau kehadiran.
Padahal penilaiannya harus berdasarkan dua syarat tersebut, yang masing-masingnya harus mendapatkan nilai atau skor.
"Jika yang menjadi dasar pembayaran hanya pada aksi atau kehadiran saja. Artinya ada potensi dugaan pembayaran TKD fiktif. Itulah mengapa saya mengeceknya berulang kali di Badan Keuangan," ujarnya.
Mengingat anggaran pembayaran TKD menyedot keuangan daerah mencapai Rp30 miliar hingga Rp33 miliar per tahun.