Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Sedot Anggaran hingga Rp33 Miliar, Wabup Gorontalo Utara Sebut Dugaan Kesalahan Prosedur Pembayaran TKD 

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:44:00 WIB
Sedot Anggaran hingga Rp33 Miliar, Wabup Gorontalo Utara Sebut Dugaan Kesalahan Prosedur Pembayaran TKD 
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya melihat dokumen dasar pembayaran TKD dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur dua hal yaitu aksi dan hasil. Aksi yaitu soal kehadiran dan aktivitas. Sedangkan hasil adalah menyangkut inovasi dan kreativitas serta lainnya," kata Thariq.

Ternyata, pembayaran TKD yang dilakukan selama ini hanya berdasarkan aksi atau kehadiran.

Padahal penilaiannya harus berdasarkan dua syarat tersebut, yang masing-masingnya harus mendapatkan nilai atau skor.

"Jika yang menjadi dasar pembayaran hanya pada aksi atau kehadiran saja. Artinya ada potensi dugaan pembayaran TKD fiktif. Itulah mengapa saya mengeceknya berulang kali di Badan Keuangan," ujarnya.

Mengingat anggaran pembayaran TKD menyedot keuangan daerah mencapai Rp30 miliar hingga Rp33 miliar per tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut