Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ujar Kapolda.
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.
“Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutur Irjen Pol Mulyatno.