Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Jumat, 20 Mei 2022 - 12:54:00 WIB
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dan jajaran saat menunjukkan barang bukti senpi ilegal yang diamankan di Minut dan Sangihe. (Foto: iNews/Arther Loupatty)
Advertisement . Scroll to see content

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ujar Kapolda.

Kemudian pada Rabu (18/5/2022) pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutur Irjen Pol Mulyatno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut